Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – Undangan, dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang–undangan melalui media elektronik, dan Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Grobogan menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang–undangan yang berbasis internet untuk mendukung penyebarluasan informasi peraturan perundang–undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Website Sistem Informasi Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Daerah Kabupaten Grobogan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Semoga dengan adanya website ini, diharapkan mampu meningkatkan efektifitas penyebarluasan produk hukum khususnya Produk Hukum Daerah Kabupaten Grobogan yang meliputi Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUP) sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat Grobogan yang sadar hukum.
Hadir untuk meningkatkan pelayanan mengenai produk hukum yang ada di kabupaten Grobogan sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Produk Hukum dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.