Latest News

Validasi Dokumen Hukum JDIHN Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Data Portal JDIHN

Acara Validasi Dokumen Hukum JDIHN tahun 2023 diadakan pada tanggal 23 November 2023 di Aruna Senggigi, Senggigi, Kec Batu Layar, Lombok Barat.

Berdasarkan Permenkumham  Nomor 8 Tahun 2019 standart pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah:

1.    Standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan

2.    Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, dan

3.    Standar laporan evaluasi.

Seluruh anggota JDIHN diharapkan konsisten dalam pengisian metadata, melengkapi metadata, memperhatikan status API, sinkronisasi API, memenuhi indikator-indikatorpenilaian kinerja JDIH.

Dalam acara tersebut disampaikan juga tata cara pembuatan abstrak yang harus memenuhi 4 karakteristik yaitu: peraturan yang mempunyai dasar menimbang, peraturan yang mempunyai dasar hukum/landasan hukum, mempunyai isi atau materi muatan yang mengikat secara umum, peraturan yang lebih dari 15 halaman.

Jenis peraturan perundang-undangan yang diabstrak adalah jenis peraturan  sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memenuhi karakteristik peraturan yang dapat diabstrak.