Acara Validasi Dokumen Hukum JDIHN tahun 2023 diadakan pada tanggal 23 November 2023 di Aruna Senggigi, Senggigi, Kec Batu Layar, Lombok Barat.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 standart pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah:
1. Standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan
2. Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, dan
3. Standar laporan evaluasi.
Seluruh anggota JDIHN diharapkan konsisten dalam pengisian metadata, melengkapi metadata, memperhatikan status API, sinkronisasi API, memenuhi indikator-indikatorpenilaian kinerja JDIH.
Dalam acara tersebut disampaikan juga tata cara pembuatan abstrak yang harus memenuhi 4 karakteristik yaitu: peraturan yang mempunyai dasar menimbang, peraturan yang mempunyai dasar hukum/landasan hukum, mempunyai isi atau materi muatan yang mengikat secara umum, peraturan yang lebih dari 15 halaman.
Jenis peraturan perundang-undangan yang diabstrak adalah jenis peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memenuhi karakteristik peraturan yang dapat diabstrak.