Rombongan Kunjungan Kerja Panitia Khusus VIII Tahun
2023 DPRD Kabupaten Grobogan diterima oleh Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yaitu Bapak H. Dede Ismail, S.IP, M.Si. beserta anggota DPRD Kabupaten Kuningan serta
jajaran Perangkat Daerah terkait penyusunan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
DPRD Kabupaten Grobogan
mengajukan 14 (empat belas) pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai
pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B).
Kabupaten Kuningan sudah memiliki Perda LP2B sejak tahun 2015 yang telah ditetapkan dan diundangkan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Luasan cadangan LP2B sesuai Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 520/KPTS.772 Diskatan 2023.
Untuk Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B) termuat dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor :
520/KPTS.772 Diskatan 2023, belum termuat dalam Perda LP2B sedangkan dalam
RDTR, sudah termuat mengenai LP2B.
Untuk memantau LP2B milik pribadi
di Kabupaten Kuningan yaitu dengan cara memantau ke pihak pemerintah
desa/kelurahan dan kecamatan karena masing-masing desa/kelurahan dan kecamatan
telah memiliki data LP2B. Ketika ada petani atau masyarakat atau pengembang
perumahan yang mengalih fungsikan lahan maka akan ketahuan dan akan segera
ditindaklanjuti.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan disempurnakan dan dibahas kembali dalam Rapat Pansus VIII DPRD Kabupaten Grobogan.