Latest News

Kunjungan Kerja Panitia Khusus VIII Tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan ke DPRD Kabupaten Kuningan tentang penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Rombongan Kunjungan Kerja Panitia Khusus VIII Tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yaitu Bapak H. Dede Ismail, S.IP, M.Si. beserta anggota DPRD Kabupaten Kuningan serta jajaran Perangkat Daerah terkait penyusunan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

DPRD Kabupaten Grobogan mengajukan 14 (empat belas) pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 Kabupaten Kuningan sudah memiliki Perda LP2B sejak tahun 2015 yang telah ditetapkan dan diundangkan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Luasan cadangan LP2B sesuai Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 520/KPTS.772 Diskatan 2023.

Untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) termuat dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 520/KPTS.772 Diskatan 2023, belum termuat dalam Perda LP2B sedangkan dalam RDTR, sudah termuat mengenai LP2B.

Untuk memantau LP2B milik pribadi di Kabupaten Kuningan yaitu dengan cara memantau ke pihak pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan karena masing-masing desa/kelurahan dan kecamatan telah memiliki data LP2B. Ketika ada petani atau masyarakat atau pengembang perumahan yang mengalih fungsikan lahan maka akan ketahuan dan akan segera ditindaklanjuti. 

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan disempurnakan dan dibahas kembali dalam Rapat Pansus VIII DPRD Kabupaten Grobogan.