Berita

Acara Validasi Dokumen Hukum JDIHN tahun 2023 diadakan pada tanggal 23 November 2023 di Aruna Senggigi, Senggigi, Kec Batu Layar, Lombok Barat.

Berdasarkan Permenkumham  Nomor 8 Tahun 2019 standart pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah:

1.    Standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan

2.    Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, dan

3.    Standar laporan evaluasi.

Seluruh anggota JDIHN diharapkan konsisten dalam pengisian metadata, melengkapi metadata, memperhatikan status API, sinkronisasi API, memenuhi indikator-indikatorpenilaian kinerja JDIH.

Dalam acara tersebut disampaikan juga tata cara pembuatan abstrak yang harus memenuhi 4 karakteristik yaitu: peraturan yang mempunyai dasar menimbang, peraturan yang mempunyai dasar hukum/landasan hukum, mempunyai isi atau materi muatan yang mengikat secara umum, peraturan yang lebih dari 15 halaman.

Jenis peraturan perundang-undangan yang diabstrak adalah jenis peraturan  sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memenuhi karakteristik peraturan yang dapat diabstrak.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0