Tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Rakor Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, kegiatan diikuti oleh 35 Bagian Hukum SETDA Kabupaten/Kota se-Jateng, Camat di wilayah Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, PJA Tahun 2023 dan 2024, Peacemaker Training Tahun 2025. Salah satu fokus program pembinaan hukum nasional pada Tahun 2025 yaitu pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai salah satu persyaratan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Di wilayah Jateng, terdapat 551 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum. Dan terhadap 551 Desa/Kelurahan tersebut akan diprioritaskan untuk pembentukan Posbankum yang akan dijalankan atau melibatkan Paralegal bersertifikat atau anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Posbankum Desa/Kelurahan diintegrasikan ke dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan Desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah. Untuk memastikan pemerataan layanan ditargetkan sebagai percontohan/pilot project sekurang-kurangnya 1 Posbankum tersedia di setiap Kecamatan sehingga masyarakat Desa/Kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses layanan hukum yang mereka butuhkan.
Mengingat pentingnya Posbankum Desa/Kelurahan maka diperlukan sinergi antara pemangku kepentingan mulai dari anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum, aparatur Desa/Kelurahan, Pemerintah Daerah baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten/Kota melalui Bagian Hukum SETDA Kabupaten/Kota, sedangkan di Provinsi melalui Biro Hukum dan Kanwil Kemenkum serta pembina wilayah Provinsi serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada acara ini Kabupaten Grobogan telah menerima penghargaan Partisipasi Kabupaten /Kota Dalam Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Peacmaker Training Tahun 2025.