Senin, 14 April 2024 di ruang rapat DPRD Kabupaten Grobogan telah diadakan pembahasan Raperda Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah. Rapat ini merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Peraturan Daerah sebelum ditetapkan secara resmi. Hadir dalam rapat ini dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum Jawa Tengah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Sugeng Pamuji bersama tim, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Urip Pamuji, Septiarif Hakim Wijaya, dan Riko Budi Santoso.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Kabupaten Grobogan dan turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan strategis terhadap substansi raperda. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya perluasan ruang lingkup pengaturan dalam raperda agar tidak terbatas hanya pada pendidikan Madrasah Diniyah. Pendidikan nonformal lainnya dinilai penting untuk turut dimuat dalam regulasi agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Selain itu, tim juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk konsistensi dalam hierarki peraturan, struktur pasal, serta penggunaan istilah hukum yang tepat dan seragam. Dengan masukan tersebut, diharapkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Grobogan dapat menjadi landasan hukum yang inklusif, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.