Purwodadi, Rabu tanggal 19 Februari 2025 Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH di Bagian Hukum Setda Kab. Grobogan dan Sekretaris DPRD Kab. Grobogan. Monev ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Monitoring dan evaluasi tersebut sebagai bahan untuk penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tahun 2025.
Kegiatan dihadiri oleh, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Sekretariat DPRD Kab. Grobogan, Dinas Informasi dan Komunikasi Kab. Grobogan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Grobogan menyambut baik kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi dan bertekad untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan JDIH agar layanan di Bagian Hukum benar-benar di rasakan oleh masyarakat.
Penilaian terhadap Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah atas kinerja pengelolaan JDIH didasarkan pada laporan pengelolaan JDIH 2024 lewat aplikasi e Report JDIHN sebagaimana Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola JDIH Nomor : PHN.HN.03.05.87 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan BPHN. Pada tahun 2025 juga dimasukan pengelolaan JDIH Desa serta penetapan desa sadar/binaan sadar hukum dimana Kab. Grobogan menunjuk salah satu desa yang sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum yaitu desa Pengkol Kecamatan Penawangan.