Berita

Jumat tanggal 7 Februari 2025 di Kantor Balai Desa Pengkol Kec. Penawangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Grobogan melaksanakan Koordinasi terkait persiapan akan ada Monitoring dan Evaluasi JDIH pada tanggal 19 Februari 2025, dimana Pemerintah Kabupaten supaya mengusulkan 1 (satu) Pemerintah Desa . Hal ini dilaksanakan sesuai indikator yang akan dinilai yaitu Pemerintah Kabupaten mengusulkan 1 (satu) Pemerintah Desa terbaik dalam melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagai perwakilan Kabupaten untuk dilakukan penilaian oleh Tim Monev pengelolaan JDIH pada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dengan kriteria desa tersebut telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum atau Desa Binaan Sadar Hukum. Sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 180/77 tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum bahwa desa Pengkol Kecamatan Penawangan telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum, Kabupaten Grobogan telah menunjuk perwakilan desa Pengkol Kecamatan Penawangan sebagai perwakilan Pemerintah Desa.

Pada kesempatan itu Bagian Hukum menyerahkan hadiah dari Kemenkumham Jateng karena desa Pengkol telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0