Berita

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tema “Mewujudkan Perlindungan Pangan Masa Depan yang Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Petani”. Peserta Sosialisasi  adalah perwakilan OPD, penyuluh pertanian, Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan, Kontak Tani Nelayan Andalan Kecamatan. Narasumber dari Dinas Pertanian yang pertama yakni Bapak Wakid Muthowal, S.TP, M.Sc yang menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Latar belakang dibentuknya Perda tersebut yakni:

  1. tantangan ekonomi, Petani di Grobogan menghadapi tantangan ekonomi seperti harga hasil panen yang fluktuatif dan akses terhadap modal yang terbatas;
  2. keterbatasan teknologi, Teknologi pertanian yang terbatas dapat mengurangi produktivitas dan efisiensi dalam proses budidaya; dan
  3. akses pasar, Keterbatasan akses terhadap pasar dan infrastruktur yang memadai menghambat pemasaran hasil panen.

Perda ini bertujuan ;

  1. meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup petani melalui berbagai program dan kebijakan;
  2. menjamin hak-hak petani seperti akses terhadap tanah, air, dan teknologi pertanian yang layak; dan
  3. mendorong pembentukan dan pengembangan kelembagaan petani yang kuat dan mandiri.

Perda ini mencakup:

  1. perlindungan hak-hak petani seperti akses tanah, air, pupuk, dan pestisida;
  2. upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas petani melalui pelatihan, akses modal, dan informasi pasar; dan
  3. program dan kebijakan untuk mengembangkan sektor pertanian yang berkelanjutan.

 

Narasumber yang kedua yakni Ibu Dian Yuniawati yang menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Latar belakang ditetapkannya perda ini yakni:

  1. mengatur lahan untuk berbagai sektor: pertanian, industri, perumahan, perkantoran, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain;
  2. alih fungsi lahan pertanian produktif tidak terkendali menjadi  lahan non petanian;
  3. Laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sekitar 102.000 ha/tahun (Irjen Kementan RI/2023);dan
  4. Laju pertumbuhan penduduk Tahun 2024 (BPS) sebesar 1,11%.

 

      Pada saat sesi tanya jawab sebagai bentuk penyebarluasan JDIH para peserta yang mengajukan pertanyaan telah diberikan hadiah dimana hadiah tersebut diberikan tulisan jdih.grobogan.go.id dengan maksud agar mudah diingat dan dimengerti.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0